Modul Protocol COVID-19 Awareness

Seluruh Civitas Akademika SGU yang Tercinta,

Seperti yang kita ketahui, pemerintah pusat telah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersiap memasuki fase kelaziman baru (new normal) di masa pandemi COVID-19 ini. Sejalan dengan hal tersebut, SGU hendak menjamin bahwa kelanjutan kegiatan belajar mengajar di kampus dapat berjalan dengan lancar, namun dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh dosen, staff, dan mahasiswa SGU. Oleh karena itu SGU perlu mempersiapkan seluruh civitas academica untuk menjalani fase ini dengan membuat protokol-protokol sebagai berikut:

Dosen dan Staff:

  1. Dihimbau untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama berada di tempat kerja.
  2. Diwajibkan untuk melakukan Self Assessment terhadap Resiko COVID-19 minimal satu hari sebelum datang ke kampus. Self Assessment dilakukan untuk jangka waktu 14 hari terakhir sebelum hari H ke kampus (google form akan didistribusikan kepada seluruh dosen dan staf). Jika terdapat minimal satu jenis resiko, maka diwajibkan melapor ke Hotline Covid-19 SGU (0812-1111-0980).
  3. Diwajibkan untuk mengisi Visit Form setelah selesai melakukan kegiatan di lingkungan kampus.
  4. Diwajibkan untuk memastikan bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke tempat kerja. Apabila ada keluhan batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas, maka harus melapor ke atasan masing-masing dan tidak boleh datang ke tempat kerja sampai keluhan mereda/ sembuh. Dosen dan staff diperbolehkan untuk beristirahat tanpa surat dokter selama maksimum 3 (tiga) hari.
  5. Diwajibkan untuk selalu menggunakan masker selama berada di tempat kerja dan mengganti masker dengan yang baru sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sekali. Apabila dirinya tidak membawa masker, maka diharuskan untuk membeli masker di petugas pengecek suhu yang berada di lantai GF/ resepsionis. Seluruh dosen dan staff tidak akan diperbolehkan masuk ke tempat kerja tanpa masker.
  6. Dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum. Apabila dirinya terpaksa menggunakan transportasi umum, maka diminta untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter.
  7. Dihimbau untuk membawa helm sendiri apabila menggunakan fasilitas ojek online.
  8. Dihimbau untuk tidak sering menyentuh fasilitas umum dan segera mencuci tanganatau menggunakan hand sanitizer apabila terpaksa menyentuh fasilitas umum.
  1. Dihimbau untuk mengutamakan transaksi pembayaran secara non-tunai. Apabila dirinya terpaksa melakukan transaksi pembayaran secara tunai, maka sesudahnya segera mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Dihimbau untuk menahan diri dari menyentuh wajah, mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan bersih. Apabila terpaksa, maka dianjurkan menggunakan tissue bersih.
  3. Diminta untuk mempraktekkan adab batuk dan bersin yang baik, yaitu dengan menutup mulut menggunakan lengan bagian dalam.
  4. Selama di tempat kerja:
    1. Diwajibkan untuk segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahtiba di tempat kerja,
    2. Dihimbau untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter diarea pintu masuk/ cek poin.
    3. Dihimbau untuk menggunakan alat bantu lain saat menekan tombol lift ataumembuka pintu.
    4. Dihimbau untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisisaling membelakangi.
    5. Diwajibkan untuk membersihkan meja/area kerja secara mandiri dengandesinfektan minimal 3 kali dalam sehari.
    6. Dihimbau untuk tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakaibersama di area kerja.
    7. Diwajibkan untuk selalu menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1.5 (satusetengah) meter.
    8. Dihimbau untuk memastikan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangkerja.
    9. Dihimbau untuk menghidari dari saling berjabat tangan.
    10. Dilarang untuk berada di tempat kerja di luar dari jam kerja yang telahditentukan, yaitu dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB.
  5. Diwajibkan untuk memahami proses penerimaan barang dan dokumen dari ekspedisiluar. Barang dan dokumen akan ditinggal di resepsionis di lantai GF untuk selanjutnya dilakukan desinfektifikasi oleh petugas cek poin lantai GF. Penerima harus mengambil sendiri barang atau dokumen di resepsionis di lantai GF.

Mahasiswa:

  1. Dihimbau untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari kampus dan selama berada di tempat kampus.
  2. Diwajibkan untuk melakukan Self Assessment terhadap Resiko COVID-19 minimal satu hari sebelum datang ke kampus. Self Assessment dilakukan untuk jangka waktu 14 hari terakhir sebelum hari H ke kampus (google form akan didistribusikan kepada seluruh mahasiswa). Jika terdapat minimal satu jenis resiko, maka diwajibkan melapor ke Hotline Covid-19 SGU (0812-1111-0980).
  1. Diwajibkan untuk mengisi Visit Form setelah selesai melakukan kegiatan di lingkungankampus.
  2. Bagi returning students dari luar kota dan atau luar negeri, diwajibkan untuk karantinamandiri selama 14 hari sebelum datang ke kampus.
  3. Diwajibkan untuk memastikan bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat sebelumberangkat ke kampus. Apabila ada keluhan batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas, maka harus melapor melalui Hotline Covid-19 SGU (0812-1111-0980) dan tidak boleh datang ke kampus sampai keluhan mereda/ sembuh. Mahasiswa diperbolehkan untuk beristirahat tanpa surat dokter selama maksimum 3 (tiga) hari.
  4. Diwajibkan untuk selalu menggunakan masker selama berada di kampus dan mengganti masker dengan yang baru sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sekali. Apabila dirinya tidak membawa masker, maka diharuskan untuk membeli masker di petugas pengecek suhu yang berada di lantai GF/ resepsionis. Seluruh mahasiswa tidak akan diperbolehkan masuk ke lingkungan kampus tanpa masker.
  5. Dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum. Apabila dirinya terpaksa menggunakan transportasi umum, maka diminta untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter.
  6. Dihimbau untuk membawa helm sendiri apabila menggunakan fasilitas ojek online.
  7. Dihimbau untuk tidak sering menyentuh fasilitas umum dan segera mencuci tangan ataumenggunakan hand sanitizer apabila terpaksa menyentuh fasilitas umum.
  8. Dihimbau untuk mengutamakan transaksi pembayaran secara non-tunai. Apabila dirinya terpaksa melakukan transaksi pembayaran secara tunai, maka sesudahnya segeramencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
  9. Dihimbau untuk menahan diri dari menyentuh wajah, mata, hidung, dan mulut sebelummencuci tangan dengan bersih. Apabila terpaksa, maka dianjurkan menggunakan tissuebersih.
  10. Diminta untuk mempraktekkan adab batuk dan bersin yang baik, yaitu dengan menutupmulut menggunakan lengan bagian dalam.
  11. Selama di kampus:a. Diwajibkan untuk segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah tiba di kampus,b. Dihimbau untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter di area pintu masuk/ cek poin.c. Dihimbau untuk menggunakan alat bantu lain saat menekan tombol lift atau membuka pintu.d. Dihimbau untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.e. Diwajibkan untuk membersihkan meja/area belajar secara mandiri dengan desinfektan setiap kali meninggalkan kelas.

Tamu:

  1. Hanya diperkenankan untuk datang ke lingkungan kampus SGU untuk keperluan mendesak.
  2. Hanya diizinkan untuk diterima di ruang-ruang tertentu yang sudah ditetapkan, yaitu lobi utama, ruang meeting GF, dan ruang meeting lantai 20.
  3. Penerimaan tamu dalam jumlah besar (lebih dari 10 orang) dibatasi dengan opsi diubah bentuknya tanpa tatap muka langsung, ditunda atau dibatalkan.
  4. Setiap tamu yang dating ke SGU (dengan atau tanpa perjanjian), diminta untuk mengisi buku tamu dan Self Assessment Form sekaligus mendapatkan safety briefing di ruang antara (to be determined). Jika dinyatakan clear, maka selanjutnya akan diarahkan untuk bertemu dengan tujuannya. Jika dinyatakan tidak clear, maka akan dipersilahkan pulang.
  5. Diwajibkan untuk selalu menggunakan masker selama kunjungannya di lingkungan kampus SGU.
  6. Diwajibkan untuk melapor dan diperiksa di cek poin pintu masuk dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan kampus SGU.
  7. Diwajibkan untuk selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama kunjungan di lingkungan kampus SGU.
  8. Diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama di lingkungan kampus SGU.