Swiss German University (SGU) Nyatakan Naik Banding dan Menjamin Kegiatan Belajar – Mengajar

Swiss German University (SGU) Nyatakan Naik Banding dan Menjamin Kegiatan Belajar – Mengajar

Tangerang, 9 Januari 2017 – Sehubungan dengan keputusan Majelis Hakim pada Senin, 9 Januari 2017 di Pengadilan Negeri Tangerang yang memenuhi tuntutan PT. Bumi Serpong Damai – Sinarmas Land (PT. BSD-SML) untuk pembatalan PPJB antara PT. Swiss German Uni (PT. SGU) dengan PT. BSD-SML atas jual beli lahan dan bangunan dengan peruntukkan kampus Swiss German University (SGU) dan penolakkan pengajuan putusan serta merta yang diajukan PT. BSD-SML terhadap lahan dan bangunan tersebut, pihak SGU menyayangkan bahwa Majelis Hakim menyatakan SGU belum melakukan pembayaran atas tanah dan bangunan meskipun perjanjian tersebut belum selesai tuntas dimana masing-masing pihak masih mempunyai kewajiban-kewajiban untuk memenuhi perjanjian ini. Tentunya kami tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, namun kami langsung memutuskan untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Keputusan pengadilan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena masih ada proses banding sehingga pihak BSD tidak memiliki dasar untuk melakukan tindakan pengosongan ataupun tindakan eksekusi lain terkait lahan dan bangunan kampus SGU.  Hal ini diperkuat kembali oleh keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan BSD untuk melaksanakan putusan serta merta untuk melakukan eksekusi. Pihak SGU tetap yakin bahwa kami tetap berada dalam posisi yang benar sebagaimana itikad baik kami dan kami percaya bahwa lembaga hukum RI akan tetap mengedepankan kebenaran dan menegakkan keadilan.

Ketua Dewan Pengurus Yayasan SGU, Dr. Frans Tshai meneguhkan komitmennya bahwa dengan proses banding ke depan, Yayasan SGU bersama seluruh civitas akademika akan tetap fokus dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk mahasiswa/i yang berkesinambungan. "Kami akan fokus kepada pelayanan kami yang maksimal kepada mahasiswa/i dan terus memberikan kualitas pembelajaran dengan menegakkan nilai-nilai akademis dan pembentukan karakter sebagai kekuatan dari SGU," tambah Frans.

Selagi proses hukum masih terus berjalan, Rektor SGU, Dr. rer. nat. Filiana Santoso menambahkan, "SGU mengambil langkah- langkah jaminan berupa penyediaan gedung perkuliahan dengan legalitas untuk seluruh jajaran civitas akademika beserta mahasiswa/i yang akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, jaminan legalitas SGU dalam beroperasi serta melaksanakan proses belajar mengajar, jaminan kerjasama dengan mitra institusi/perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri tetap berjalan dalam pemberian dual/triple degree, pelaksanaan program magang, kurikulum  untuk mahasiswa/i dan career prospect untuk alumni SGU.

###

Tentang Swiss German University (SGU)

Swiss German University (SGU) merupakan upaya bersama antara Jerman, Austria, Swiss dan Indonesia yang didirikan pada tahun 2000 dan berhasil menjadi universitas internasional pertama di Indonesia. Terdapat sebelas program studi sarjana dan tiga pascasarjana di SGU dimana juga terdapat program gelar ganda internasional yang menggabungkan teori dan magang bertaraf internasional yang seimbang. Seluruh pengajaran didukung oleh dosen-dosen berkualitas dari Indonesia dan luar negeri. Seluruh kelas pengajaran di SGU dilakukan 100% dalam bahasa Inggris. Informasi lebih lanjut SGU dapat diakses di: www.sgu.ac.id

 

Program Studi SGU: Mechatronics, Industrial Engineering, Information Technology, International Business Administration, Hotel & Tourism Management, Accounting, Communications & Public Relations, Sustainable Energy & Environment, Pharmaceutical Engineering, Food Technology, Biomedical Engineering, Master of Business Administration, Master of Information Technology, Master of Mechanical Engineering.

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Christie Kanter

Director of Communications

Swiss German University

Telp: +62 811910 3131

Email: [email protected]

www.sgu.ac.id